A.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara sebagai organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara,
golongan atau oleh warga negara sendiri.
Negara mempunyai 2 tugas utama,
yaitu :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian sebagai organisasi, negara mempunyai
kekuasaan yang paling kuat dan tertur.
a)
Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara
mempunya sifat khusu yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang
dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarki.
2)
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan
mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)
Bentuk Negara
Dalam teori moderen saat ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
negara kesatuan dan negara serikat.
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada dalam pusat. Ada 2 macam
bentuk negara kesatuan :
·
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
·
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
2)
Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah
menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan
menyerahkan kepada negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan
secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan
biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan
keuangan.
c)
Unsur-unsur Negara
Unsur dapat dikatakan sebagai suatu negara,
negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1)
Harus ada
wilayah : Setiap negara musti
ada wilayah tertentu. Wilayahnya terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan
(yang ditentukan dengan perjanjian), dan wilayah udara (diatas darat dan
lautan)
2)
Harus ada
rakyat : semua orang yang ada
di dalam wilayah negara. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah
negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintahan Negara tersebut.
3)
Harus ada
pemerintahan : Sebagai suatu organisasi,
maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan
serta melasanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut pemerintah.
4)
Harus ada
tujuan : tujuan negara itu
merupakan hal yang jelas dan sangat penting. Karena segala sesuatu dalam negara
itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tuan tersebut.
5)
Mempunyai
kedaulatan : kedaulatan merupakan unsur
penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan
organisasi /perkumpulan lainnya.
B.
Pemerintah
Merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah,
maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara,
maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
a.
Pemerintah
dalam arti Luas
·
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/ penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara.
·
Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
b.
Pemerintah
dalam arti Sempit
·
Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif.
·
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur.
Mengikuti pengertian
pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti Luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti Sempit :
Adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
Warga
Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang
lain adalah Rakyat. Tanpa Rakyat, maka negara itu hanya dalam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal
didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar