Senin, 18 November 2013

Warga Negara dan Negara



A.     Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh warga negara sendiri.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan tertur.

a)      Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunya sifat khusu yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)     Bentuk Negara
Dalam teori moderen saat ini, bentuk negara yang terpenting adalah : negara kesatuan dan negara serikat.
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada dalam pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan :
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
c)      Unsur-unsur Negara
Unsur dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1)      Harus ada wilayah            : Setiap negara musti ada wilayah tertentu. Wilayahnya terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian), dan wilayah udara (diatas darat dan lautan)
2)      Harus ada rakyat              : semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintahan Negara tersebut.
3)      Harus ada pemerintahan  : Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melasanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut pemerintah.
4)      Harus ada tujuan              : tujuan negara itu merupakan hal yang jelas dan sangat penting. Karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tuan tersebut. 
5)      Mempunyai kedaulatan    : kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi /perkumpulan lainnya.

B.      Pemerintah
Merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
a.      Pemerintah dalam arti Luas
·         Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/ penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
·         Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
b.      Pemerintah dalam arti Sempit
·         Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
·         Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti Luas :
            Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti Sempit :
            Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah Rakyat. Tanpa Rakyat, maka negara itu hanya dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar