Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang
selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Alasan mengapa pada tugas
pertama artikel yang saya masukan ke blog dengan judul “Organisasi Perlindungan
Perempuan dan Anak Dari Kekerasan” organisasi tersebut termasuk organisasi
sosial. Karena merupakan organisasi yang di bentuk untuk melindungi tindak
kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar