Firma (dari bahasa
Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Contoh Firma yang ada di
Indonesia adalah Albert Baginda &
Partners Lawfirm.
·
Profil
Albert Baginda & Partners Lawfirm
Info Perusahaan
Kontak
Perusahaan
|
|
Nama
|
|
E-mail
|
|
Nomor Ponsel
|
|
Nomor Telpon
|
: (021) 7693001
|
Nomor Faks
|
: (021) 7693002
|
Alamat
|
: Ruko Karinda
Plaza Blok B1 No.7, Jl.Karang Tengah Raya, Lebak Bulus
Jakarta Selatan 12440, Indonesia. |
Rata-rata Tinjauan Pemakai
|
: Tidak ada
ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
|
Tanggal
Bergabung:
|
: 20 Apr. 2010
|
Terakhir
Diperbarui:
|
: 26 Apr. 2010
|
Sifat Dasar
Usaha:
|
: Jasa dari
kategori Layanan Bisnis
|
Penjelasan
Ringkas
|
Albert Baginda
& Partners adalah kantor advokat yang didirikan pada tahun 2001, oleh
mantan Jaksa Albert Nadeak SH dan berlokasi di Jakarta selatan. Seiring dengan
maju & berkembangnya Firma ini, Firma ini banyak menangani perkara-perkara
pidana seperti korupsi, penggelapan, penganiayaan, penipuan, dsb.
Disamping perkara-perkara pidana,
Albert Baginda & Partners siap memberikan bantuan hukum dalam bidang Hukum
Perdata, Hukum Perusahaan, Perburuhan, Agraria, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum
Perbankan, Hukum Pasar Modal, masalah persaingan usaha, Pajak, serta Arbitrase.
Kami juga melayani pengurusan perizinan perusahaan seperti : PT, CV, Firma, UD, PMA ( Penanaman Modal Asing) , Keagenan ( Dsitributor) , Biro Perjalanan Wisata, TDI ( Tanda Daftar Industri) , Izin Industri, Surat Register Pabean, Perizinan Tenaga kerja Asing, Surat Perijinan Pembebasan Lahan, serta segala bentuk penerbitan sertifikat tanah, perpanjangan sertifikat, dan balik nama.
Kami juga melayani pengurusan perizinan perusahaan seperti : PT, CV, Firma, UD, PMA ( Penanaman Modal Asing) , Keagenan ( Dsitributor) , Biro Perjalanan Wisata, TDI ( Tanda Daftar Industri) , Izin Industri, Surat Register Pabean, Perizinan Tenaga kerja Asing, Surat Perijinan Pembebasan Lahan, serta segala bentuk penerbitan sertifikat tanah, perpanjangan sertifikat, dan balik nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar